PERJANJIAN JUAL BELI TANAH YANG TIDAK DILAKUKAN DI HADAPAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT)

Dwi Aprilia Arum Damayanti

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana keabsahan terkait jual beli tanah yang dilakukan tidak di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan bagaimana kedudukan perjanjian mengenai jual beli tanah yang dilakukan tidak di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perjanjian jual beli tanah pada dasarnya merupakan perjanjian jual beli seperti pada umumnya, oleh karena itu, selama perjanjian jual beli tersebut memenuhi syarat sah perjanjian yang terdapat dalam Pasal 1320 KUH. Perdata dan terpenuhinya syarat-syarat materiil yaitu adanya para pihak, tanah sebagai objek jual beli dan harga yang telah disepakati, serta memenuhi unsur-unsur teori kesepakatan antara penjual dan pembeli, maka jual beli tersebut adalah sah meskipun tidak dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). 2. Jual beli tanah secara di bawah tangan berdampak pada pihak pembeli karena akan menimbulkan kesulitan pada saat mendaftarkannya untuk proses balik nama sertifikat, karena menurut PP Nomor 24 Tahun 1997 peralihan hak atas tanah hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Kantor pertanahan akan menolak pendaftaran peralihan tersebut apabila dokumen-dokumen tidak disertai dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) seperti yang disebutkan dalam Pasal 45 (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Namun dalam keadaan tertentu jual beli secara di bawah tangan atau jual beli tanpa menggunakan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dapat didaftarkan ke kantor pertanahan, hal ini disebutkan dalam Pasal 37 Ayat 2 PP Nomor 24 Tahun 1997.

Kata Kunci: jual beli; ppat; tanah

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.