TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERKAWINAN SAH SECARA AGAMA TETAPI TIDAK SAH SECARA HUKUM POSITIF INDONESIA

Assri Mamonto

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana status hukum dari perkawinan yang tidak di catat secara hukum positif di Indonesia dan apakah akibat hukum dari perkawinan yang sah secara agama tetapi tidak sah secara hukum positif yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dengan mencatatkan perkawinan maka hak-hak dari suami-istri dalam perkawinan itu terlindungi, tetapi kesadaran hukum di masyarakat saat ini cukup minim. Padahal sesuai dengan peraturan undang-undang no 1 tahun 1974 pada pasal 2 ayat (1) dan (2) bahwa perkawinan itu pada ayat satu harus sah secara agamanya, dan ayat dua yaitu mencatatkan perkawinan itu.  Sebuah  perkawinan yang tidak di catatkan itu berarti pihak bersangkutan telah melanggar ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka status hukum dari perkawinan ini tidaklah pasti sebelum perkawinan itu di catatkan ke kantor catatan sipil atau kantor urusan agama bagi masyarakat yang beragama islam. Selama perkawinan itu belum di catatkan maka pihak terkait tidak memiliki status hukum yang jelas karena tidak memiliki bukti akta perkawinan yang di keluarkan oleh pejabat atau pemerintah. 2. Dalam sebuah perkawinan memiliki kewajiban,dan tanggung jawab yang harus di penuhi. Hal ini menimbulkan akibat hukum jika perkawinan itu hanya sah secara agama saja sedangkan hukum positif tidak. Seperti, anak yang nantinya terlahir dari perkawinan ini akan sulit mendapatkan haknya sebagai seorang anak, begitupun wanita yang menikah di bawah tangan atau hanya sah secara agama saja, membuat wanita itu tidak bisa mendapatkan haknya sebagai seorang istri. Dalam kasus ini, wanita akan sulit menuntut haknya karena negara tidak mengakui perkawinan mereka sah, jika tidak adannya akta nikah yang menjadi bukti dari sebuah perkawinan.

Kata kunci: perkawinan; agama; hukum positif;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.