TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN DALAM JUAL BELI ONLINE DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NEGARA REPUBILIK INDONESIA NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi konsumen yang tertipu dalam jual beli online dan bagaimana tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen yang tertipu disaat jual beli online. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan hukum bagi konsumen adalah perlindungan hukum dari sisi pelaku usaha, perlindungan hukum bagi konsumen dari sisi produk, dan perlindungan hukum bagi konsumen dalam bentuk transaksi. 2. Pelaku usaha pada umumnya bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen disaat jual beli online terjadi melalui kesepakatan yang telah disetujui antara kedua belah pihak konsumen maupun pelaku usaha, tanggung jawab pelaku usaha dapat berupa pengembalin uang tunai atau mengganti barang yang rusak dengan yangg baru.
Kata kunci: Tanggung Jawab, Pelaku Usaha, Konsumen, Jual Beli Online, Perlindungan KonsumenFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.