ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DARI PELAKU USAHA PERIKLANAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Eka Hamonangan Gultom

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana  aspek  hukum perlindungan konsumen dari pelaku usaha periklanan menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan bagaimana implementasi Perlindungan Konsumen  terhadap pelaku usaha dan konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Iklan adalah informasi yang menggambarkan suatu produk untuk disampaikan  kepada masyarakat, melalui media cetak atau elektronik agar dapat dikonsumsi oleh masyarakat yang memerlukan produk tersebut, oleh karenanya  pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut .  2. Pasal 3 Undang-Undang Perlindungan, disebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah sebagai berikut :1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.2.  Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakain barang dan/atau jasa.3.Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.4. Menciptakan  sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.5. Menumbuhkan  kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.6. Meningkatkan  kualitas  barang/jasa  yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.   

Kata kunci:  Aspek  hukum,  perlindungan konsumen, pelaku usaha, periklanan.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.