PELAYANAN JASA-JASA BANK DALAM KEGIATAN USAHA PERBANKAN DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998

I Nyoman Supartayana

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelayanan jasa-jasa bank menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan bagaimana tugas dan fungsi bank dalam melaksanakan kegiatan usaha perbankan yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kelengkapan jasa bank yang diberikan sangat tergantung dari kemampuan bank tersebut, baik dari segi modal, perlengkapan fasilitas sampai kepada karyawan yang mengoperasikannya juga tergantung dari jenis bank, apakah bank umum atau Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Pelayanan jasa-jasa bank meliputi : Kliring, Transfer, Inkaso, Safe Deposit Box, Bank Garansi, Payment Point, Kartu kredit atau credit card, Travellers cheque, Surat berharga,  dan Automated Teller Machine (ATM). 2. Tugas dan fungsi bank dalam melaksanakan kegiatan usaha perbankan yaitu bank mempunyai tugas untuk memberikan kredit (pinjaman) kepada orang atau badan usaha yang membutuhkannya, menarik uang dari masyarakat,  memberikan jasa-jasa  dalam bidang lalu lintas pembayaran dan peredaran uang dan kegiatan lain, misalnya memberikan jaminan bank, menyewakan tempat untuk menyimpan barang-barang berharga. Selanjutnya berkaitan dengan fungsi bank yaitu untuk penciptaan uang, mendukung kelancaran mekanisme pembayaran, penghimpun dana simpanan masyarakat, menyalurkan dana atau kredit, mendukung kelancaran transaksi internasional, penyimpanan barang-barang berharga dan pelayanan jasa-jasa lainnya.

Kata kunci: jasa bank; perbankan;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.