KEWAJIBAN NEGARA DALAM PENYEDIAAN FASILITAS PENDIDIKAN KEPADA MASYARAKAT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDKAN NASIONAL
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah Aspek Hukum Berkaitan Dengan Penyediaan Fasilitas Pendidikan Menurut UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan bagaimanakah Bentuk Kewajiban Negara Dalam Penyediaan Fasilitas Pendidikan Menurut Peraturan PerUndang-Undangan yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Penyediaan fasilitas pendidikan merupakan kewajiban pemerintah sebagaimana yang diamanatkan melalui Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 dan secara khusus dalam UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional pemerintah Indonesia memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD. Untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan dilakukan evaluasi akreditasi dan sertifikasi yang meliputi delapan standar yaitu standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. 2. kewajiban negara dalam bentuk realisasi anggara pendidikan untuk menyediakan penyediaan fasilitas pendidikan, terlebih di sekolah yang berada didaerah yang jauh dari perkotaan, dikarenakan biaya operasional sekolah dianggap belum cukup memenuhi kegiatan dalam proses belajar mengajar. Mengingat bahwa sarana dan prasarana yang tidak lengkap akan berdampak pada kualitas pendidikan, dan hal ini menjadi tanggung jawab negara, khususnya pemerintah dalam pemenuhan hak atas pendidikan, antara lain sebagai tanggung jawab dalam menyediakan sarana dan prasarana pendidikan.
Kata kunci: fasilitas pendidikan; kewajiban negara;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.