PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA INDONESIA DI MALAYSIA MENURUT UNDANG-UNDANG NO 39 TAHUN 2004 TENTANG PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TKI DI LUAR NEGERI
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia menurut Undang-Undang No.39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar Negeri dan bagaimanakah efektivitas Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 dalam memberikan perlindungan hukum Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Kerja Indonesia yang berada di luar Negeri khususnya di Malaysia saat ini masih lemah, faktanya di lapangan menunjukkan bahwa perlindungan terhadap Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia banyak ditemui kasus penganiayaan, pelecehan, penipuan, pemerasan, yang dialami oleh Pekerja Indonesia di Malaysia. Hal ini diakibatkan oleh pengelolaan penempatan Pekerja Indonesia di Malaysia yang tidak efektif dan proporsional serta pengawasan yang lemah dalam keseluruhan proses perlindungan dan penempatan Pekerja Indonesia di Luar Negeri. 2. Efektivitas Dari Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri Tidak efektif dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh Calon Tenaga Kerja Indonesia dan/atau Tenaga Kerja Indonesia. Tidak efektifnya pengawasan juga menjadi penyebab dari lemahnya perlindungan terhadap keseluruhan proses penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, termasuk memungkinkan terjadinya tindak kekerasan. Mengenai peraturan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri belum memadai dan belum dapat dilaksanakan secara optimal.
Kata kunci: tenaga kerja; tenaga kerja luar negeri;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.