KAJIAN YURIDIS MENGENAI PENANAMAN MODAL ASING MELALUI PENDIRIAN PERUSAHAAN PMA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007

Wahyu Dwi Utomo Billa

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tahapan pendirian perusahaan PMA di Indonesia dan bagaimana bentuk usaha penanaman modal asing di Indonesia di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tahapan dalam pendirian perusahaan PMA di Indonesia yaitu : tahapan persiapan dan perundingan/negosiasi dalam anggaran dasar maupun joint venture agreement atau shareholders, tahapan pengajuan dan penerbitan pendaftaran penanaman modal oleh investor asing ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu Badan Koordinasi Penanaman Modal (PTSP BKPM), tahapan pendirian perusahaan PMA harus membuat akta pendirian PT dihadapan notaris dalam Bahasa Indonesia, tahapan izin-izin pasca pendirian perusahaan PMA dalam rangka menjalankan kegiatan usaha antaa lain: NPWP, Surat keterangan domisili perusahaan, TDP (tanda daftar perusahaan), IMTA (izin memperkerjakan tenaga kerja asing, Angka pengenal importir, NIK (nomor identitas kepabeanan), fasilitas bea masuk atas impor barang dan bahan, fasilitas PPh, dan commercial operation/production. 2. Bentuk usaha di Indonesia dibagi menjadi dua bentuk usaha yaitu,,Bentuk usaha terbuka dan bentuk usaha tertutup,bentuk usaha terbuka pada prinsipmya semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal asing contonya, dibidang infrastruktur, pariwisata, industri, jasa, dan lainĀ­-lain.sedangkan bidang usaha yang tertutup yaitu produksi senjata, mesin, alat peledak peralatan perang, dan bentuk usaha yang di nyatakan tertutup oleh undang-undang.

Kata kunci: modal asing; perusahaan pma;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.