KAJIAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM DALAM PROSES PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM

yeremia Kaawoan

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah peran Lembaga Bantuan Hukum dalam penegakan hukum di Indonesia dan bagaimanakah kedudukan Lembaga Bantuan Hukum di Indonesia yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. tentang Bantuan Hukum menunjukan kedudukan Lembaga Bantuan Hukum dalam memberikan bantuan hukum adalah implementasi pemenuhan hak asasi setiap orang yang sedang tersandung kasus hukum sebagai suatu sarana dalam membela hak-hak konstitusional setiap orang dan merupakan suatu jaminan atas persamaan di muka hukum (equality before the law) dan pemberian bantuan hukum ini sebagai perwujudan dari access to justice dan justice for all.. 2. Lembaga Bantuan Hukum berperan besar dalam penegakkan hukum di Indonesia dan sebagai access to justice bagi masyarakat yang tidak mampu dengan pemberian hukum secara cuma-cuma sekaligus berperan besar dalam memberikan solusi dari tingkat konsultasi, tingkat pendampingan bagi masyarakat di luar pengadilan (non-litigasi) hingga tingkat pendampingan bagi masyarakat di tingkat pengadilan (litigasi). Dengan adanya peranan Lembaga Bantuan Hukum ini diharapkan dapat berperan serta dalam tercapainya fungsi bantuan hukum, pemerataan dana bantuan hukum, pemerataan siapa saja yang berhak mendapatkan dana bantuan hukum,dan turut serta dalam mewujudkan Lembaga Bantuan Hukum sebagai access to justice untuk penegakkan hukum yang adil kepada masyarakat miskin dan yang terpinggirkan.

Kata kunci: bantuan hukum; lembaga bantuan hukum;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.