TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA MEMBERIKAN GANTI RUGI ATAS KERUSAKAN BARANG YANG MERUGIKAN KONSUMEN

Yowanda Lumentut

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya hukum untuk mencegah konsumen tidak dirugikan akibat barang yang digunakan dalam keadaan rusak  dan  bagaimana tanggung jawab pelaku usaha memberikan ganti rugi atas kerusakan  barang.  Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa:  1. Upaya hukum untuk mencegah konsumen tidak dirugikan akibat barang yang digunakan dalam keadaan rusak melalui pemenuhan kewajiban pelaku usaha untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan beritikad baik. Pelaku usaha harus memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang berdasarkan standar mutu serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan. Pelaku usaha diwajibkan untuk memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan. 2. Tanggung jawab pelaku usaha memberikan ganti rugi atas kerusakan barang yang merugikan konsumen dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kata kunci: Pelaku usaha, konsumen.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.