PENYELESAIAN SENGKETA PESERTA PROGRAM JAMINAN SOSIAL MELALUI PENGADILAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa dalam pelaksanaan program jaminan sosial melalui mediasi dan bagaimana peran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk mencegah terjadinya sengketa dalam pelaksanaan program jaminan sosial. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan Skripsi ini, yaitu metode penelitian hukum normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Mekanisme penyelesaian sengketa dalam pelaksanaan program jaminan sosial melalui mediasi merupakan upaya hukum yang dapat dilakukan setelah pengaduan tidak dapat diselesaikan oleh unit pengendali mutu pelayanan dan penanganan pengaduan peserta. Mekanisme mediasi dilakukan melalui bantuan mediator yang disepakati oleh kedua belah pihak secara tertulis, bersifat final dan mengikat. Penyelesaian sengketa melalui mediasi dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak penandatangan kesepakatan oleh kedua belah pihak sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Peran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk mencegah terjadinya sengketa dalam pelaksanaan program jaminan sosial melalui upaya melaksanakan tugas dan kewajiban BPJS dengan penuh tanggung jawab, menaati larangan dan tidak menyalahgunakan hak dan kewenangannya.
Kata kunci: Sengketa, jaminan sosial
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.