KEDUDUKAN HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Muhammad Nur

Abstract


Perkawinan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Itu adalah bagian normal dari kehidupan.Seiring dengan kemajuan zaman dan di era globalisasi tidak selamanya perkawinan dalam keluargadan masyarakat berjalan dengan baik. Ditengah-tengah masyarakat banyak timbul masalah-masalah dalam perkawinan yang memerlukan penyelesaian,salah satu diantaranya adalah masalah harta bersama dalam perkawinan. Permasalahan timbul atau berkembang menjadi suatu kasus setelah adanya perceraian atau kematian salah satu pihak atau kedua-duanya. Kalau persoalan harta bersama bisa diselesaikan secara musyawarah atau kekeluargaan akan menjadi hal yang baik, tetapi bila timbul ketidaksesuaian pendapat maka persoalan harta bersama ini bisa menjadi besar bahkan sampai ke Pengadilan untuk penyelesaiannya.  Oleh karena ruang lingkup penelitian ini adalah pada disiplin Ilmu Hukum, maka dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian hukum normatif yang merupakan salah satu jenis penelitian yang dikenal umum dalam kajian ilmu hukum.Penelitian ini merupakan bagian dari penelitian kepustakaan yakni dengan cara meneliti bahan pustaka atau yang dinamakan penelitian hukum normatif.  Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa keabsahan suatu perkawinan merupakan suatu hal yang sangat prinsipil, karena berkaitan erat dengan akibat-akibat perkawinan, baik yang menyangkut dengan anak (keturunan) maupun yang berkaitan dengan harta. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah merumuskan kriteria keabsahan suatu perkawinan, yang diatur di dalampasal 2, sedangkan tentang kedudukan harta bersama, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak menjelaskannya secara terperinci namun pengaturan harta bersama yang lebih lengkap dapat kita temukan didalam Kompilasi Hukum Islam.

Kata Kunci : Perspektif


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.