MANFAAT JAMINAN FIDUSIA DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT BANK

Riedel Wawointana

Abstract


Dalam menggerakkan roda perekonomian kebutuhan akan dana dirasakan semakin meningkat. Pada umumnya dalam kehidupan masyarakat terdapat dua sisi yang berbeda. Di satu sisi, ada sekumpulan masyarakat yang memiliki kelebihan dana tapi tidak memiliki kemampuan untuk mengolah dana tersebut, tapi disisi lain terdapat juga masyarakat yang memiliki kemampuan untuk mengolah dana tersebut demi mendapatkan keuntungan namun terhambat akan masalah  kurangnya dana bahkan  tidak  ada dana yang bisa digunakan. Untuk memecahkan masalah tersebut keduanya diperlukan lembaga intermediary yang akan bertindak selaku kreditur yang akan menyediakan dana bagi debitur yang memerlukan dana karena keadaan ekonomi yang terhambat.Penelitian ini bertujuan untuk menentukan kejelasan manfaat jaminan fidusia dalam pelaksanaan perjanjian kredit bank.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif,  penelitian ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan khususnya yang berhubungan dengan jaminan fidusia yaitu Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999, dan peraturan perundangan-undangan yang berkenaan dengan mekanisme jaminan fidusia.  Hasil penelitian menunjukkan bagaimana prosedur dan pelaksanaan pemberian kredit dengan jaminan fidusia dalam perbankan serta bagaimana manfaat jaminan fidusia dalam pelaksanaan perjanjian kredit bank. Prosedur pemberian kredit dengan Jaminan Fidusia diawali dengan tahap pemberian kredit melalui perjanjian kredit antara pemberi kredit dan debiturdalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 telah diatur secara khusus prosedur yang harus dilalui oleh para pihak khususnya bagi debitur dalam hal peningkatan jaminan kredit yaitu seperti yang dimuat dalam Pasal 6 Undang-Undang Jaminan Fidusia sedangkan manfaat yang diharapkan dari jaminan fidusia sebagai lembaga jaminan dalam pemberian kredit adalah sebagai sarana pengaman dalam pemberian kredit apabila terjadi wanprestasi oleh nasabah atau debitur atau apabila nasabah atau debitur tersebut tidak dapat salah satu ketentuan yang diperjanjikan sesuai dengan waktu yang ditentukan.

Kata Kunci: Kredit Bank


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.