TANGGUNG JAWAB HUKUM DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH TOKO (RUKO)
Abstract
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah prosedur pembuatan perjanjian sewa menyewa Ruko dan bagaimanakah tanggung jawab hukum para pihak dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa Ruko. Dalam melaklukan penelitian penyusunan Skripsi digunakan metode penelitian hokum normative dan dapat disimpulkan: 1. Perjanjian akan dapat terlaksana apabila prosedur atau tahapan-tahapan dapat dipahami dengan benar oleh para pihak, baik pihak yang menyewakan ruko dan pihak penyewa ruko. 2. Tanggung jawab hukum para pihak dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa ruko dapat dilihat pada hak dan kewajiban para pihak, baik pihak yang menyewakan ruko maupun pihak penyewa ruko. Apabila pihak penyewa tidak melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya maka pihak yang menyewakan dapat menuntut untuk meminta pelaksanaan perjanjian, atau meminta ganti kerugian ataupun bisa kedua-duanya yaitu meminta pelaksanaan disertai dengan ganti rugi.
Kata kunci: Sewa menyewa
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.