TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA ATAS PRODUK YANG MERUGIKAN KONSUMEN

Louis Yulius

Abstract


Industrialisasi di dunia saat ini sangat penting, dimana masyarakat  saling menopang satu sama lain dalam bidang-bidang tertentu demi tercapainya masyarakat yang sejahtera. Untuk itu, kemajuan ekonomi perdagangan yang semakin terbuka dan memiliki daya saing yang begitu banyak tantangan, baik sebagai pelaku usaha, konsumen dan pemerintah. Hal ini yang membuat lebih lemah kedudukan/posisi konsumen dibanding pelaku usaha. Tanggung jawab pelaku usaha dalam masyarakat sekarang ini sangat diperlukan dengan adanya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.  Tanggung jawab pelaku usaha atas produk yang merugikan konsumen secara umum mempunyai prinsip-prinsip hukum, seperti prinsip tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan, prinsip praduga selalu bertanggung jawab, prinsip praaduga untuk tidak selalu bertanggung jawab, prinsip tanggung jawab mutlak, dan prinsip tanggung jawab dengan pembatasan. Disisi lain pelaku usaha terikat untuk memperhatikan apa yang menjadi hak-hak dari konsumen. Dan yang inti dari tanggung jawab pelaku usaha atas produk yang merugikan konsumen dapat berupa penggantian dengan barang dan/atau jasa yang sama dan penggantian dengan sejumlah uang.  Dan yang menjadi upaya-upaya dari pelaku usaha atas produk yang merugikan konsumen yang pertama adalah dasar pertanggungjawaban yang terdiri dari pertanggungjawaban publik dan pertanggungjawaban privat, yang kedua adalah pembuktian yang terdiri dari sisi perbuatan wanprestasi dan perbuatan melanggar hukum, dan yang ketiga juga paling utama adalah ganti kerugian berupa, ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran dan kerugian konsumen berdasarkan perbuatan wanprestasi dan perbuatan melanggar hukum.  Oleh karena itu, begitu pentingnya tanggung jawab pelaku usaha atas produk yang merugikan konsumen berupa prinsip-prinsip hukum seperti memberi ganti kerugian berupa uang apabila mengakibatkan sakit. Namun, sampai saat ini kerugian immateril yang diderita konsumen seperti rasa kecewa, sakit hati, marah dan sebagainya tidak pernah diperhitungkan oleh pelaku usaha. Dan juga tidak semua pelaku usaha bertanggung jawab memberi ganti kerugian karena masih kurangnya kesadaran hukum dari pelaku usaha.

Kata Kunci : Konsumen, Pelaku Usaha


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.