PERKEMBANGAN LEMBAGA JAMINAN FIDUSIA DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengungkapkan bagaimana perkembangan jaminan lembaga fidusia sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan bagaimana proses pendaftaran Fidusia berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan Skripsi ini adalah penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Lembaga jaminan fidusia sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, dianggap sangat penting terutama didalam pinjam-meminjam uang perbankan, karena lembaga jaminan fidusia merupakan lembaga jaminan tambahan yang berguna bagi nasabah dan juga terutama sebagai pelengkap jaminan yang diterima oleh kreditur sebagai jaminan pemberian kredit kepada nasabah. 2. Perkembangan daripada lembaga jaminan fidusia sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang Fidusia di Indonesia itu sangat penting dan bermanfaat bagi perkembangan perekonomian Nasional. Pelaksanaan pendaftaran dari lembaga jaminan fidusia berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, menunjukan bahwa lembaga jaminan fidusia mempunyai peranan penting dalam hal keabsahan daripada pemberian kredit oleh pihak perbankan kepada pihak nasabah dimana sebelum nasabah menikmati pinjamannya jaminan tersebut harus didaftarkan secara resmi di dapertemen Hukum dan HAM setempat.
Kata kunci: Fiducia
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.