PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA MELALUI MEDIASI

Riscilia Lomban

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa perdata melalui mediasi di luar pengadilan dan bagaimana tata cara penyelesaian sengketa perdata melalui prosedur mediasi di Pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan bahwa: 1. Penyelesaian sengketa perdata melalui mediasi di luar pengadilan, yaitu  para pihak dengan bantuan mediator besertifikat yang berhasil menyelesaikan sengketa di luar pengadilan dengan kesepakatan perdamaian dapat mengajukan kesepakatan perdamaian tersebut ke pengadilan yang berwenang untuk memperoleh akta perdamaian dengan cara mengajukan gugatan. Pengajuan gugatan harus disertai atau dilampiri dengan kesepakatan perdamaian dan dokumen-dokumen yang membuktikan ada hubungan hukum para pihak dengan objek sengketa. 2. Tata cara penyelesaian sengketa perdata melalui prosedur mediasi di pengadilan dilakukan melalui Tahap Pra Mediasi, Tahap-Tahap Proses Mediasi dan Perdamaian Di Tingkat Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Prosedur mediasi di pengadilan didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan untuk lebih mendayagunakan mediasi yang terkait dengan proses berperkara di Pengadilan.

Kata kunci: Penyelesaian sengekata perdata, mediasi.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.