SANKSI HUKUM ATAS PELANGGARAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BERDASARKAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Abstract
Struktur penerimaan negara, penerimaan perpajakan mempunyai peranan yang sangat strategis dan merupakan komponen terbesar serta sumber utama penerimaan dalam negeri untuk menopang pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional. Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang, jadi dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Demikian penting pajak bagi Negara, maka pemungutannya didasarkan pada ketentuan Undang-undang Dasar NKRI Tahun 1945 bahwa segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-undang. Untuk melaksanakan pajak tersebut, maka sistem perpajakan harus terus-menerus disempurnakan, pemungutan pajak diinsentifkan, dan aparat perpajakan harus semakin mampu dan bersih. Oleh karena ruang lingkup penelitian ini adalah pada disiplin Ilmu Hukum, maka penelitian ini merupakan bagian dari Penelitian Hukum kepustakaan yakni dengan “cara meneliti bahan pustaka atau yang dinamakan Penelitian Hukum Normatif”. Hasil penelitian menunjukkan bagaimana tata cara pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang tepat berdasarkan Perundang-undangan di Indonesia. Serta sanksi hukum yang dikenakan terhadap wajib pajak yang melakukan pelanggaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Pertama, menurut UU No. 19/2000 tindakan penagihan terhadap wajib pajak dapat dilakukan dengan dua cara yaitu: Penagihan Pasif, Penagihan Aktif. Tindakan pelaksanaan penagihan harus dilakukan sampai tuntas dengan hasil akhir berupa pelunasan utang pajak beserta biaya penagihan. Kedua, Sanksi perpajakan merupakan jaminan bahwa ketentuan perundang-undangan perpajakan norma perpajakan akan ditaati. Sanksi hukum terhadap pajak bumi dan bangunan terdiri dari tiga, antara lain sanksi sosial, sanksi administrasi, dan sanksi pidana. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, pajak harus dibayar oleh wajib PBB setelah ada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). Jika pada saat hutang pajak jatuh tempo, dan ternyata pajak belum dibayar atau belum dibayar semua, maka bagi wajib pajak dapat dikenakan sanksi, baik sanksi sosial, sanksi administrasi, maupun sanksi pidana.
Kata kunci: Pelanggaran pembayaran, Pajak Bumi dan Bangunan.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.