PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK RAHASIA DAGANG
Abstract
Pada era globalisasi sekarang ini, dunia usaha yang penuh persaingan telah mendorong para pelaku bisnis untuk mengembangkan kegiatan usahanya dengan tingkat efisiensi yang tinggi agar mampu menghasilkan produk yang berkualitas dengan harga yang terjangkau. Untuk meningkatkan kwantitas pelayanannya maka perusahaan termotivasi membuat produk-produk baru. Pembuatan produk-produk baru ini lahir dari suatu pemikiran atau ide dan ide-ide ini dianggap berharga. Hak Kekayaan Intelektual merupakan konstruksi hukum terhadap perlindungan kekayaan intelektual sebagai hasil cipta karsa pencipta atau penemunya. Dalam dunia usaha karya-karya intelektual tersebut memegang peranan yang penting mengingat setiap perusahaan memiliki aset-aset tertentu guna menopang kemajuan usahanya. Dalam bidang perdagangan khususnya, Rahasia Dagang sebagai bagian dari HKI pun berada dalam posisi yang sangat penting, karena setiap perusahaan dalam melaksanakan proses perdagangan memiliki strategi dagang masing-masing yang tidak boleh diketahui oleh orang ataupun perusahaan lain. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi pemilik rahasia dagang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, penelitian ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan khususnya yang berhubungan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang dan peraturan perundang-undangan yang berkenan dengan hak kekayaan intelektual. Hasil penelitian menunjukkan bagaimana perlindungan hukum bagi pemilik rahasia dagang serta penyelesaian pelanggaran atas rahasia dagang. Pertama, dasar perlindungan rahasia dagang adalah UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, perlindungan berdasarkan kontrak sesuai asas kebebasan berkontrak yang diatur oleh Pasal 1338 BW, Pasal 1234 BW jo. Pasal 1242 BW tentang perikatan untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu, Pasal 1603b dan 1603d BW tentang kewajiban buruh. Kemudian, perlindungan berdasarkan KUHP Pasal 322 ayat (1) tentang kejahatan membuka rahasia, Pasal 323 ayat (1) tentang hal memberitahukan hal-hal khusus tentang suatu perusahaan dagang, Pasal 382 bis KUHP tentang perbuatan curang. Serta prinsip hukum persaingan curang dan adalah dasar hukum berdasarkan perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 BW). Kedua, untuk penyelesaian pelanggaran atas rahasia dagang yakni Gugatan Rahasia Dagang harus diajukan ke pengadilan negeri, bukanlah ke pengadilan niaga. Selain penyelesaian melalui jalur pengadilan (litigasi), para pihak juga dapat menyelesaikan perselisihan tersebut melalui jalur diluar pengadilan (non-litigasi) yaitu dengan cara Arbitrase atau alternatif Penyelesaian sengketa (Negosiasi, Mediasi, dan konsiliasi). Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam rangka menjamin terjaganya suatu rahasia dagang perusahaan dari praktek persaingan curang, maka Undang-Undang telah mengatur sarana-sarana yang dapat digunakan untuk menjaga kerahasiaan informasi, misalnya dengan pembuatan lisensi, ataupun perjanjian-perjanjian dan kontrak sebagai sarana pencegahan terjadinya pelanggaran hak rahasia dagang.
Kata Kunci: Rahasia Dagang
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.