PERLINDUNGAN HAKI PADA PERJANJIAN LISENSI BAGI DUNIA BISNIS DI INDONESIA

Juan Matthew Tampi

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimanakah bentuk perlindungan hukum HKI pada perjanjian lisensi dunia bisnis di Indonesia dan bagaimanakah Bagaimanakah bentuk penyelesaian sengketa HKI pada perjanjian lisensi dunia bisnis di Indonesia, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bentuk perlindungan hukum HKI pada perjanjian lisensi dunia bisnis di Indonesia melalui UU.RI. No.13 Tahun 2016 tentang Merek, yang mengartikan Lisensi paten adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Paten, baik yang bersifat eksklusif maupun non eksklusif, kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.  Melalui Peraturan Menkumham No.8 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (“PERMEN”), ditujukan untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik hak dan/atau pemegang hak dari objek kekayaan intelektual dan penerima lisensi serta bagi dunia industri, perdagangan dan investasi yang dapat mengikat pihak ketiga. Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi baik eksklusif maupun non-eksklusif untuk melaksanakan perbuatan yang menjadi bentuk kepemilikan hak paten. 2. Penyelesaian sengketa yang terjadi bagi perlindungan hukum HKI pada perjanjian lisensi dunia bisnis di Indonesia, dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu: 1) Jalur Pengadilan, dan 2) Jalur Non-Pengadilan atau yang dikenal juga sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa (“APS”). Untuk jalur Pengadilan (Litigasi), setiap orang yang merasa haknya telah dilanggar dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran yang dilakukan oleh pihak lain terhadap Hak Kekayaan Intelektual-nya. Terhadap penyelesaian di jalur non-pengadilan (non-litigasi) atau APS, Indonesia memiliki UU yang mengatur mengenai APS yaitu UU No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Kata kunci: lisensi; haki;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.