PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM BISNIS PEMBIAYAAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999

Rhey A. Karinda

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana tujuan, asas-asas dan penjelasan istilah yang berhubungan dengan perlindungan  konsumen dan bagaimana  perlindungan terhadap konsumen dalam bisnis pembiayaan konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. 1.  Tujuan perlindungan konsumen adalah merupakan sasaran akhir yang harus dicapai dalam pelaksanaan pembangunan di bidang hukum perlindugan konsumen sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Menurut Pasal 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terdapat 5 asas, yaitu: Asas manfaat ,Asas keadilan ,Asas keseimbangan ,Asas keamanan dan keselamatan konsumen, dan Asas kepastian hukum . Pelaku usaha,Konsumen ,Produk dan standardisasi produk, peran Pemerintah dan Klausula baku adalah istilah yang perlu diketahui dan disamakan persepsinya dalam kaitannya dengan perlindungan konsumen. 2. 2.  Perlindungan  konsumen  dalam  bisnis pembiayaan konsumen sebenarnya terdapat dalam perjanjian pembiayaan antara debitur dengan kreditur itu sendiri, yaitu asas kebebasan berkontrak yang bertanggung jawab, adil/seimbang dan memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak. Namun pada kenyataannya dalam praktek, muncul perjanjian pembiayaan yang tidak seimbang/tidak adil dan cendrung berat sebelah, apalagi dengan adanya kontrak baku yang isinya memuat klausul-klausul yang berat sebelah dan tidak seimbang. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dalam Pasal 18 ayat 1 huruf d mengatur secara tegas larangan pemberian kuasa  dari konsumen kepada pelaku usaha (perusahaan pembiayaan) untuk melakukan tindakan sepihak yang berkaitan dengan obyek/barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.

Kata kunci: konsumen; bisnis pembiayaan;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.