TINJAUAN HUKUM PENGATURAN HAK CIPTA SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

Schwarz F. S. Liuw

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian untuk mengetahui bagaimana pengaturan Hak Cipta yang dapat dijadikan sebagai obyek jaminan fidusia dan bagaimana sistem pendaftaran Hak Cipta menurut Undang-Undang Hak Cipta yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Fungsi pendaftaran hak cipta adalah pertama hak atas ciptaan baru yang mempunyai kekuatan dan kedua pendaftaran itu bukanlah menerbitkan hak, melainkan hanya memberikan dugaan atau sangkaan saja bahwa orang yang hak ciptanya terdaftar itu adalah si berhak sebenarnya sebagai pencipta dari hak yang didaftarkannya. Jika didaftarkan secara konstitutif hak cipta itu diakui keberadaannya secara de jure dan defacto sedangkan secara deklaratif titik beratnya diletakkan pada anggapan sebagai pencipta terhadap hak yang didaftarkan sampai orang lain dapat membuktikan sebaliknya. Pendaftaran bukanlah syarat untuk sahnya suatu hak cipta, melainkan hanya untuk memudahkan suatu pembuktian bila terjadi sengketa. Pendaftaran dapat memberikan kepastian hukum serta lebih memudahkan dalam prosedur pengalihan hak. 2. Hak Cipta dapat dijadikan obyek jaminan fidusia diatur di dalam Pasal 16 ayat (4) dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini adalah undang-undang jaminan fidusia dan undang-undang perbankan. Hak cipta merupakan benda bergerak tidak berwujud dapat dijadikan obyek jaminan fidusia (Pasal 16 ayat (1 dan 3), telah memenuhi persyaratan dalam undang-undang jaminan fidusia dimana dalam Pasal 1 ayat (2) yang menjadi obyek jaminan fidusia adalah jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud. Dalam pelaksanaanya hak cipta yang dijadikan obyek jaminan fidusia berkaitan erat dengan perbankan sebagai kreditur yang memberikan kredit. Berdasarkan Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, fungsi utama bank sebagai penghimpun dana dan penyalur dana, dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. (Pasal 2 dan 3). Hak cipta sebagai obyek jamian fidusia merupakan hal yang baru sehingga pihak bank tidak serta merta dapat melaksanakannya karena perlu penjabaran yang lebih lanjut dalam peraturan seperti untuk menilai hak cipta yang dijadikan obyek jaminan apakah benar-benar memiliki nilai yang tinggi sehingga nantinya tidak akan merugikan pihak bank.

Kata kunci: hak cipta; fidusia;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.