PERANAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN (BPOM) DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN YANG MENGANDUNG ZAT BERBAHAYA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum yang berhubungan dengan perlindungan konsumen dan asas-asas perlindungan konsumen dan bagaimana peran Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam perlindungan konsumen yang mengkonsumsi makanan yang mengandung zat berbahaya, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan hukum yang berhubungan dengan perlindungan Konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap hak-hak dan kewajiban dari pelaku usaha dan konsumen. Perlindungan dan kepastian hukum pelaku usaha dan konsumen didasrkan pada 5 asas, yaitu: Asas manfaat, Asas keadilan, Asas keseimbangan, Asas keamanan dan keselamatan konsumen, dan Asas kepastian hukum . 2. Peran BPOM dalam memberi perlindungan pada konsumen dari makanan yang mengandung zat berbahaya dilakukan dengan penyusunan rencana dan program pengawasan obat dan makanan, pemeriksaan secara laboratorium, pengujian dan penilaian mutu produk secara mikrobiologi, pemeriksaan setempat, pengambilan contoh dan pemeriksaan sarana produksi dan distribusi. investigasi dan penyidikan pada kasus pelanggaran hukum serta pelaksanaan sertifikasi produk.
Kata kunci: konsumen; badan pengawas obat dan makanan;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.