HASIL KARYA YANG TIDAK DILINDUNGI HAK CIPTA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

Annisa Elisabeth Maninggir

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum hasil karya yang tidak dilindungi hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan bagaimana perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan hukum hasil karya yang tidak dilindungi hak cipta menurutUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, seperti hasil karya  yang  belum  diwujudkan  dalam bentuk nyata dan setiap ide, prosedur, sistem,  metode, konsep, prinsip, temuan  atau data walaupun telah  diungkapkan, dinyatakan,  digambarkan,  dijelaskan,  atau  digabungkan dalam sebuah ciptaan; dan alat, benda, atau produk yang diciptakan  hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk  kebutuhan  fungsional. Kebutuhan fungsional adalah kebutuhan manusia terhadap suatu alat, benda, atau produk tertentu yang berdasarkan bentuknya memiliki kegunaan dan fungsi tertentu. 2. Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, seperti pengumuman,  pendistribusian,  komunikasi,  dan/atau penggandaan  lambang  negara  dan  lagu  kebangsaan menurut sifatnya  yang  asli dan segala  sesuatu  yang dilaksanakan oleh atau atas nama  pemerintah. Pengambilan  berita  aktual,  baik  seluruhnya maupun sebagian  dari  kantor  berita,  lembaga  penyiaran,  dan surat kabar atau  sumber  sejenis  lainnya  dengan ketentuan sumbernya  harus disebutkan  secara  lengkap. Berita  aktual adalah berita  yang diumumkan atau dikomunikasikan  kepada  publik  dalam  waktu 3x24  (tiga  kali dua  puluh empat)  jam  sejak pertama kali dikomunikasikan  kepada  publik danperbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta lainnya menurut Pasal  43Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

Kata kunci: Hasil karya yang tidak dilindungi hak cipta menurut undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.