HASIL KARYA YANG TIDAK DILINDUNGI HAK CIPTA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum hasil karya yang tidak dilindungi hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan bagaimana perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan hukum hasil karya yang tidak dilindungi hak cipta menurutUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, seperti hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata dan setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah ciptaan; dan alat, benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional. Kebutuhan fungsional adalah kebutuhan manusia terhadap suatu alat, benda, atau produk tertentu yang berdasarkan bentuknya memiliki kegunaan dan fungsi tertentu. 2. Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, seperti pengumuman, pendistribusian, komunikasi, dan/atau penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli dan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah. Pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lainnya dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap. Berita aktual adalah berita yang diumumkan atau dikomunikasikan kepada publik dalam waktu 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak pertama kali dikomunikasikan kepada publik danperbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta lainnya menurut Pasal 43Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Kata kunci: Hasil karya yang tidak dilindungi hak cipta menurut undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak ciptaFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.