PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR DALAM EKSEKUSI PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH

Claudia R. Tumbelaka

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum kreditur dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan menurut ketentuan Undang-Undang Hak Tanggungan dan bagaimana kreditur dalam melaksanakan eksekusi dalam hak tanggungan atas tanah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Telah dijelaskan bahwa perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum utang-piutang ini dapat dibuat secara tertulis baik dalam bentuk akta di bawah tangan maupun akta autentik, tergantung pada ketentuan hukum yang mengatur materi perjanjian itu. Bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada kreditur menurut Undang-Undang ini terdapat pada bentuk perjanjian kredit itu sendiri. Dan memiliki ketentuan yang memberikan perlindungan hukum kepada kreditur sebagai pemegang Hak Tanggungan. 2. Yang lebih menjamin hak kreditur dalam memperoleh kembali piutangnya ketika debitur wanprestasi adalah pada perjanjian kredit dengan akta autentik. Akta autentik ini memiliki kelebihan yaitu dapat dimintakan Grosse Akta Pengakuan Hutang yang memiliki kekuatan eksekutorial dan menjadi dasar untuk pelaksanaan eksekusi apabila debitur cidera janji. Akan tetapi, telah diterbitkan juga Sertifikat Hak Atas Tanah sebagai pengganti Grosse Akta Pengakuan Hutang yang memiliki fungsi yang sama.

Kata kunci: Pelindungan Hukum, Kreditur, Eksekusi, Perjanjian Kredit, Jaminan Hak Tanggungan Atas Tanah

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.