HAK AHLI WARIS ATAS HARTA WARISAN BERDASARKAN TESTAMEN (SURAT WASIAT) MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Tentang Harta Warisan Dalam KUH Perdata dan bagaimana Hak Ahli Waris Berdasarkan Testamen (surat wasiat). Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan harta warisan dalam KUH Perdata, dimana harta warisan merupakan wujud kekayaan yang ditinggalkan oleh pewaris dan sekali waktu beralih pada para ahli warisnya.Dan sesuai ketentuan bahwa dalam suatu pewarisan harus terdapat tiga unsur penting, yakni ; adanya orang yang meninggal dunia selaku pewaris, adanya harta kekayaan yang ditinggalkan dan adanya ahli waris.Pada dasarnya untuk membagi harta warisan adalah wewenang ahli waris, dan harta warisan baru dapat diwarisi kalau pewaris sudah meninggal dunia, sebagaimana Pasal 830 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyebutkan bahwa pewarisan hanya berlangsung karena kematian. 2. Hak Ahli Waris Berdasarkan Testamen (Surat Wasiat) Menurut KUH Perdata yang menjadi dasar hukum surat wasiat terdapat dalam KUHPerdata. Pasal 874 yang intinya mengatur bahwa segala harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan atau hak para ahli waris, termasuk ahli waris menurut Surat Wasiat,Sehinggasecara formil atau bentuknya, suatu testament merupakan akta yang harus memenuhi syarat undang-undang perdata Pasal 930 KUHPerdata. Sedangkan bila dilihat dari materil testament merupakan pernyataan kehendak yang mempunyai akibat atau berlakunya sesudah si pembuat testament meninggal dunia, dan surat wasiat harus dibuat tertulis dihadapan notaris atau dititipkan atau disimpan oleh notaris.
Kata kunci: Hak Ahli Waris, Harta Warisan, Testamen Kitab Undang – Undang Hukum PerdataFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.