MASA BERLAKU HAK EKONOMI PENCIPTA ATAU PEMEGANG HAK CIPTA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana masa berlaku hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan bagaimana pengaturan hukum mengenai hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Masa berlaku hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta, selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya. Dalam hal ciptaan dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, pelindungan hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun sesudahnya, terhitung mulai tanggal I Januari tahun berikutnya. Pelindungan hak cipta atas ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman. 2. Pengaturan hukum mengenai hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta menunjukkan hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sehingga setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta dan dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta.
Kata kunci: Masa Berlaku, Hak Ekonomi Pencipta, Pemegang Hak Cipta.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.