EKSISTENSI ORGANISASI BURUH INTERNASIONAL (ILO – INTERNATIONAL LABOUR ORGANIZATION) DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN TERHADAP HAK-HAK PEKERJA BERDASARKAN KONVENSI ILO NOMOR 111 TAHUN 1958 TENTANG DISKRIMINASI DALAM PEKERJAAN DAN JABATAN DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah bentuk perlindungan Organisasi Buruh Internasional (ILO) Terhadap Hak-Hak Pekerja berdasarkan konvensi ILO nomor 111 tahun 1958 dan bagaimanakah Implementasi Ketentuan ILO Dalam Peraturan Perundang-undangan Tenaga Kerja di Indonesia yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bentuk perlindungan Organisasi Buruh Internasional (ILO) Terhadap Hak-Hak Pekerja berdasarkan komvensi ILO nomor 111 tahun 1958 tentang diskriminasi dalam pekerjan dan jabatan antara lain sebagaimana yang dinyatakan dalam deklarasi ILO mengenai prinsip dan hak dasar di tempat kerja, yang ditanda-tangani tanggal 19 Juni 1998 yang pada intinya prinsip-prinsip tersebut tentang hak-hak dasar tenaga kerja yang disebut sebagai core convention atau konvensi inti, yaitu : a. Kebebasan berserikat dan pengakuan yang efektif terhadap hak untuk berunding bersama; b. Penghapusan segala bentuk kerja paksa atau kerja wajib; c. Penghapusan secara efektif pekerja anak; d. Penghapusan diskriminasi dalam hal pekerjaan dan jabatan. 2. Ketentuan ketentuan ILO yang berkaitan dengan perlindungan tenaga kerja sebagaimana yang diatur dalam berbagai Konvensi ILO dan yang telah di ratifikasi Indonesi, maka kewajiban pemerintah Indonesia untuk mengimplementasikan dalam peraturan perundang-undangan tenaga kerja Indonesia baik dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan maupun dalam peraturan lainya. Pada prinsipnya perlindungan tenaga kerja juga dilakukan, baik dengan jalan memberikan tuntunan, maupun dengan jalan meningkatkan pengakuan hak-hak asasi manusia, perlindungan fisik dan teknis serta sosial dan ekonomi melalui ketentuan yang berlaku.
Kata kunci: organisasi buruh; hak pekerja;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.