TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT MEMBERIKAN GANTI RUGI TERHADAP PENUMPANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah kewajiban pengangkut menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan bagaimanakah tanggung jawab pengangkut memberikan ganti rugi terhadap penumpang yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kewajiban pengangkut sebagai badan usaha angkutan udara niaga wajib mengangkut orang dan/atau kargo, dan pos setelah disepakatinya perjanjian pengangkutan. Badan usaha angkutan udara niaga wajib memberikan pelayanan yang layak terhadap setiap pengguna jasa angkutan udara sesuai dengan perjanjian pengangkutan yang disepakati. Perjanjian pengangkutan dibuktikan dengan tiket penumpang dan dokumen muatan. 2. Tanggung jawab pengangkut memberikan ganti rugi terhadap penumpang dilakukan apabila ada penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka yang diakibatkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan/atau naik turun pesawat udara. Apabila kerugian timbul karena tindakan sengaja atau kesalahan dari pengangkut atau orang yang dipekerjakannya, pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dan tidak dapat mempergunakan ketentuan dalam undang-undang ini untuk membatasi tanggung jawabnya. Ahli waris atau korban sebagai akibat kejadian angkutan udara dapat melakukan penuntutan ke pengadilan untuk mendapatkan ganti kerugian tambahan selain ganti kerugian yang telah ditetapkan.
Kata kunci: penerbangan; penumpang; ganti rugi;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.