TINJAUAN HUKUM HAK CIPTA DALAM BIDANG KARYA SINEMATOGRAFI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitin ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Hak Cipta dalam bidang karya Sinematografi menurut Undang-Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan bagaimana penyelesaian sengketa perdata Hak Cipta menurut Undang-Undang Hak Cipta, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perlindungan hukum di era revolusi industri yang diberikan kepada pencipta karya sinematografi secara keseluruhan tegas telah tersirat melalui Undang-Undang Hak Cipta , namun demikian masih terdapat beberapa kekurangan dalam beberapa pengaturan di dalamnya. Tetapi kesesuaian perlindungan yang diberikan melalui undang-undang tetap belum dapat menghapuskan terjadinya pelanggaran hak cipta terhadap karya sinematografi. Pelanggaran ini tentunya menyebabkan kerugian bagi pencipta karya sinematografi. Pelanggaran hak cipta melalui media internet yang cenderung lebih sulit diatasi sampai ke akar, kurangnya sumber daya manusia untuk menghentikan akses pelanggaran hak cipta, hingga sikap masyarakat atau sosial kultur yang masih belum dapat menghargai karya cipta sepenuhnya menjadi kendala tersendiri dalam menanggulangi pelanggaran hak cipta, terutama karya sinematografi. 2. Sengketa perdata yang terjadi pada tiap-tiap pelanggaran hak cipta, diupayakan penyelesaiannya melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase atau pengadilan. Hal ini terjadi karena undang-undang hak cipta menempatkan alternatif penyelesaian sengketa pada urutan pertama, disusul dengan penyelesaian melalui arbitrase yang ditempatkan pada urutan kedua dan pengadilan ditempatkan pada urutan ketiga. Sedangkan pengadilan perdata yang berwenang dalam arti memiliki kompetensi mutlak dalam perkara ini adalah Pengadilan Niaga. Pengadilan lain, selain Pengadilan Niaga tidak berwenang menangani penyelesaian sengketa hak cipta.
Kata kunci: hak cipta; sinematografi;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.