TINJAUAN HUKUM PERLINDUNGAN TERHADAP NASABAH PENGGUNA SAFE DEPOSIT BOX PADA LEMBAGA PERBANKAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Gabriella Theresa Pioh

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui b. Bagaimana latar belakang pemikiran ke arah Perlindungan Konsumen dan bagaimana perlindungan terhadap nasabah pengguna Safe Deposit Box pada Lembaga Perbankan menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Alasan utama yang dipandang sebagai penyebab lahirnya bagian hukum perlindungan konsumen ini adalah menampung salah satu akibat negatif industrialisasi yang berkembang secara cepat dan menunjukkan kompleksitas yang tinggi, yang menimbulkan banyak korban karena memakai atau mengonsumsi produk-produk industri. Upaya untuk memberi perlindungan hukum terhadap konsumen tidak berarti telah ada anggapan dasar bahwa semua pihak yang bergerak di bidang usaha dan perdagangan selalu terlibat dalam manipulasi yang merugikan para konsumen dan tidak pula dimaksudkan untuk menjadikan masyarakat tidak konsumeristis. Akan tetapi, perlindungan terhadap konsumen didasarkan pada adanya sejumlah hak (hukum) konsumen yang perlu dilindungi dari tindakan-tindakan yang mungkin merugikan yang dilakukan pihak lain. Hak-hak ini merupakan hak-hak yang sifatnya mendasar dan universal sehingga perlu mendapat jaminan dari negara atas pemenuhannya. 2. Salah satu hak konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf a Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan mengandung pengertian bahwa konsumen berhak mendapatkan produk yang nyaman, aman, dan yang memberi keselamatan. Oleh karena itu, konsumen harus dilindungi dari produk penyewaan safe deposit box dari pihak produsen/bank yang merugikan dan tidak bertanggung jawab terhadap konsumen/nasabah, berupa pencurian dan pembobolan, serta konsumen tidak mendapatkan klausula baku yang dibuat secara sepihak oleh produsen yang diskriminasi tanpa bisa dinegosiasi oleh pihak konsumen.

Kata kunci: save deposit box; nasabah; perbankan;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.