KAJIAN HUKUM PENGANGKATAN ANAK WARGA NEGARA INDONESIA (WNI) OLEH WARGA NEGARA ASING (WNA) BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2007 TENTANG PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK

Matthew Guiliano

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum Warga Negara Asing di Indonesia dan bagaimana pengaturan pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Setiap Warga Negara Asing (WNA) yang bertempat tinggal di Indonesia tunduk pada aturan yang berlaku di Indonesia. Khusus dalam hal pengangkatan anak, WNA diperbolehkan mengadopsi anak Warga Negara Indonesia (WNI) sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 2. Pelaksanaan pengangkatan anak WNI oleh WNA harus dilakukan menurut peraturan perundang-undangan. Tentang pengaturannya hal ini diatur dalam Pasal 39 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak dan Peraturan Menteri Sosial RI No. 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak. Pengangkatan anak WNI oleh WNA juga menghasilkan akibat hukum yaitu tentang status kewarganegaraan anak angkat tersebut, wali nikahnya, dan hak kewarisan dari anak angkat tersebut.

Kata kunci: pengangkatan anak;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.