TINJAUAN YURIDIS DALAM MEMPUBLIKASIKAN FOTO YANG MENGANDUNG HAK CIPTA TANPA IZIN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana publikasi foto yang mengandung hak cipta tanpa izin menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan bagaimana penyelesaian sengketa perdata dan pidana menurut Undang-Undang Hak Cipta di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dalam Undang-Undang Hak Cipta melekat dua hal pokok untuk menjamin perlindungan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, yaitu hak moral dan hak ekonomi yang sudah diatur dan dimuat secara rinci. Pelanggaran terhadap hak cipta publikasi foto/potret tanpa izin di kategorikan menjadi pelanggaran terhadap hak moral, ketika pencipta merasa integritas dan reputasinya dirusak oleh seseorang yang dianggap melakukan pelanggaran terhadap karya ciptanya, sedangkan pelanggaran hak ekonomi, suatu ciptaan menyinggung segala perbuatan yang mengacu untuk memperoleh keuntungan ekonomi atau suatu ciptaan yang dipergunakan secara komersil dimana perbuatan tesebut bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku. 2. Penyelesaian sengketa perdata terhadap hak cipta adalah merupakan sengketa terhadap harta kekayaan atau hak ekonomi Pangkalnya adalah perbuatan melawan hukum dan wanprestasi yang menyebabkan kerugian kepada pencipta atau penerima hak. Penyelesaiannya didasarkan pada asas cepat,murah dan biaya ringan sesuai asas peradilan perdata Indonesia yaitu alternative penyelesaian sengketa, kemudian arbitrase dan melalui gugatan di Pengadilan,sedangkan untuk pidana dengan menerapkan sanksi pidana terhadap orang yang melanggar hak cipta dengan cara melawan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian dan Pejabat Pegawai Negeri tertentu.
Kata kunci: hak cipta; foto;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.