KEWAJIBAN KORPORASI TERHADAP KETERBUKAAN INFORMASI PERUSAHAAN BAGI PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui apa Saja kewajiban korporasi terhadap keterbukaan informasi publik untuk memberi perlindungan pada konsumen bila terjadi kesalahan produksi dan bagaimanakah jaminan perlindungan hukum ketika terjadi sengketa antara korporasi dan konsumen dalam penyelesaian kasus yang terjadi antara para pihak yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kewajiban korporasi terhadap keterbukaan informasi publik untuk memberi perlindungan pada konsumen bila terjadi kesalahan produksi, harus berdasarkan pada prinsip bahwa konsumen memiliki hak untuk memperoleh informasi, dan prosedur pemakaian sebelum konsumen membuat keputusan memilih produk dan layanan. Hak konsumen ini wajib diberikan penyedia produk dan jasa sebagai bentuk pertanggungjawaban pada hak dasar konsumen. Pasal 4 UUPK No. 8 Tahun 1999 mengatur bahwa : Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. 2. Bentuk perlindungan hukum apabila terjadi sengketa antara korporasi dan konsumen dalam penyelesaian kasus yang terjadi antara para pihak, mengacu pada aturan Pasal 45 UUPK, bahwa setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha (melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen-BPSK). Mekanisme gugatan dilakukan secara sukarela dari kedua belah pihak yang bersengketa untuk gugatan secara perorangan, sedangkan gugatan secara kelompok (class action) dilakukan melalui peradilan umum.
Kata kunci: keterbukaan informasi; konsumen;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.