SANKSI HUKUM BAGI NOTARIS AKIBAT TIDAK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN MEMBERIKAN JASA HUKUM DI BIDANG KENOTARIATAN KEPADA ORANG YANG TIDAK MAMPU
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah terjadinya pelanggaran atas kewajiban notaris untuk memberikan jasa hukum di bidang kenotaritan kepada orang yang tidak mampu dan bagaimanakah sanksi hukum bagi notaris akibat tidak melaksanakan kewajiban memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan kepada orang yang tidak mampu yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pelanggaran atas kewajiban notaris untuk memberikan jasa hukum di bidang kenotaritan kepada orang yang tidak mampu merupakan perbuatan yang melanggar Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang menyatakan Notaris wajib memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu. Notaris sebagai sebagai pejabat umum yang menjalankan profesi dalam memberikan jasa hukum kepada masyarakat, seharusnya tidak bersikap diskriminatif terhadap orang-orang yang tergolong tidak mampu untuk memenuhi biaya dalam memperoleh pelayanan jasa hukum. 2. Pemberlakuan sanksi hukum bagi notaris akibat tidak melaksanakan kewajiban memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan kepada orang yang tidak mampu, berupa peringatan lisan; peringatan tertulis; pemberhentian sementara; pemberhentian dengan hormat; atau pemberhentian dengan tidak hormat.
Kata kunci: notaris; orang yang tidak mampu;
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.