ASPEK HUKUM PENGIRIMAN UANG SECARA WARKAT DAN ELEKTRONIK DALAM KEGIATAN TRANSAKSI BISNIS DI INDONESIA

Juanry Rafael Sinaulan

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah prosedur pengiriman uang secara warkat dan elektronik dalam kegiatan transaksi bisnis di Indonesia dan msalah-masalah hukum apa yang muncul dalam kegiatan pengiriman uang secara warkat dan elektronik dalam kegiatan transaksi bisnis di Indonesia, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Prosedur pengiriman uang secara warkat dan elektronik dalam kegiatan transaksi bisnis melalui perbankan di Indonesia, dimulai dari adanya perintah transfer yang diajukan phak nasabah kepada pihak bank baik menggunakan warkat atau elektronik, dengan tujuan untuk melakukan pembayaran/pemindahan dana pada suatu transaksi dan sebagai tindakan final pihak bank memutuskan untuk melakukan pembayaran atas perintah transfer tersebut kepada pihak penerima yang disebutkan dalam warkat atau melalui media elektronik. 2. Masalah-masalah hukum yang muncul dalam kegiatan pengiriman uang secara warkat dan elektronik dalam kegiatan transaksi bisnis di Indonesia seperti timbulnya kerawanan-kerawanan dan timbul disputes di kemudian hari, di samping dapat terjadi pula penipuan atau pemalsuan, yang dilakukan yang merugikan nasabah. Untuk itu, biasanya bank yang menggunakan teknik transaksi warkat atau elektronik, akan menggunakan sistem konfirmasi tertulis yang dilakukan segera setelah dilakukannya transfer dana oleh pihak bank untuk mencegah kekeliruan bayar, penipuan, atau kerugian lainnya

Kata kunci: pengiriman uang secara warkat

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.