PERLINDUNGAN RELAWAN KEMANUSIAAN SUATU TINJAUAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan relawan kemanusiaan dalam negara yang sedang konflik bersejnata dan bagaimanakah bentuk perlindungan hukum yang diberikan terhadap relawan perang menurut Hukum Humaniter Internasional yang dengan metode penlitian hukum normatif disimpulkan: 1. Para pihak yang terlibat dalam pertikaian bersenjata (kombatan) harus bisa membedakan yang mana objek yang dapat diserang secara militer dan objek yang tidak boleh diserang. Dalam hal ini juga sudah dijelaskan berupa prinsip penting dalam hukum humaniter internasional yaitu prinsip pembedaan. Prinsip ini dapat membedakan kedudukan seseorang atau kelompok relawan kemanusiaan dan apa yang harus dilakukan oleh kombatan terhadap non-kombatan. 2. Perlindungan yang diberikan kepada relawan kemanusiaan dalam hukum humaniter internasional sesuai dalam Konvensi Jenewa 1949 dan protokol I dan II. Karena jika terjadi pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa tersebut maka kejahatan itu termasuk pidana internasional dan akan diadili di mahkamah pidana internasional sesuai statuta roma 1998.
Kata kunci: hukum humaniter; relawan kemanusiaan;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.