PENYELESAIAN SENGKETA ATAS PENGADUAN PESERTA JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah penyelesaian sengketa atas pengaduan peserta jaminan sosial nasional melalui mediasi dan bagaimanakah penyelesaian sengketa atas pengaduan peserta jaminan sosial nasional melalui pengadilan yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Penyelesaian sengketa atas pengaduan peserta jaminan sosial nasional melalui mediasi dapat dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan yang pengaduannya belum dapat diselesaikan oleh unit pengendali mutu pelayanan dan penanganan pengaduan peserta. Penyelesaian sengketanya dapat dilakukan melalui mekanisme mediasi. Mekanisme mediasi dilakukan melalui bantuan mediator yang disepakati oleh kedua belah pihak secara tertulis. Penyelesaian sengketa melalui mediasi dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak penandatangan kesepakatan oleh kedua belah pihak. Penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi, setelah ada kesepakatan kedua belah pihak secara tertulis, bersifat final dan mengikat. 2. Penyelesaian sengketa atas pengaduan peserta jaminan sosial nasional melalui pengadilan dapat dilakukan apabila hal pengaduan tidak dapat diselesaikan oleh unit pengendali mutu pelayanan dan penanganan pengaduan peserta melalui mekanisme mediasi tidak dapat terlaksana, penyelesaiannya dapat diajukan ke pengadilan negeri di wilayah tempat tinggal pemohon.
Kata kunci: jaminan sosial nasional;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.