ASPEK HUKUM PERSAINGAN USAHA PADA PENGELOLAAN BISNIS BERDASARKAN UU NO. 5 TAHUN 1999 TENTANG PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Thalia M. A. Lengkong

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hukum

persaingan usaha pada pengelolaan bisnis berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 tentang praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan  Bagaimanakah proses penyelesaian sengketa yang terjadi akibat persaingan usaha pada pengelolaan bisnis berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 tentang praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Aturan hukum persaingan usaha pada pengelolaan bisnis berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia, berfungsi untuk mencegah terjadinya persaingan usaha tidak sehat yang menjurus ke arah terjadinya monopoli, UU No. 5 ini, melarang dilakukannya “tindakan” tertentu oleh para pelaku usaha yang dilakukan dalam rangka “kerjasama” dengan sesama pelaku ekonomi seperti Oligopoli, penetapan harga secara bersama, pembagian wilayah secara bersama, kerjasama pemboikotan, kartel, Trust, Oligopsoni dan perjanjian dengan pihak di luar negeri.  Sebagai contoh adanya peraturan KPPU yang dibentuk, yaitu Pasal 19 Huruf d tentang Praktik Diskriminasi, Pasal 5 tentang Penetapan Harga, dan Pasal 15 tentang Perjanjian Tertutup. 2. Penyelesaian Sengketa yang terjadi akibat persaingan usaha pada pengelolaan bisnis berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia, berdasarkan ketentuan bahwa praktik bisnis para pelaku usaha (baik dalam melakukan perjanjian, kegiatan, dan posisi dominan) tidak secara otomatis dilarang. Akan tetapi pelanggaran terhadap pasal yang mengandung aturan rule of reason masih membutuhkan suatu pembuktian, dan pembuktian ini harus dilakukan oleh suatu majelis yang menangani kasus ini yang dibentuk oleh KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha), yang akan melakukan penilaian terhadap terjadinya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

Kata kunci: praktik monopoli; persaingan usaha tidak sehat;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.