TINDAK KEJAHATAN SIBER DI SEKTOR JASA KEUANGAN DAN PERBANKAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk kejahatan yang termasuk sebagai kejahatan di bidang siber dan bagaimana penerapan hukum pidana terhadap para pelaku kejahatan siber di sektor jasa keuangan dan perbankan di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kejahatan siber (cyber crime) dilakukan oleh orang baik secara sendiri maupun berkelompok yang benar-benar ahli dalam peretasan, ahli dalam menggunakan komputer sebagai sarana/alat untuk melakukan kejahatan, sehingga menurut para ahli bentuk-bentuk kejahatan siber (cybercrime) itu secara umum adalah berupa pencurian identitas, spionage cyber, pemerasan cyber, pencurian data perusahaan, dan carding. Sedangkan menurut UU No. 11 Tahun 2008 yang dirobah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, bentuk-bentuk kejahatan siber (cyber crime) adalah tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas illegal, tindak pidana yang berhubungan dengan gangguan (interferens), tindak pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang, dan tindak pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik. 2. Tindak kejahatan siber (cyber crime) di sektor jasa keuangan dan perbankan adalah social engineering dan skimming. Kedua bentuk kejahatan siber ini dilakukan dengan teknik menipu atau penipuan, penggelapan dan pencurian. Oleh karena itu penerapan hukum pidana terhadap para pelaku kejahatan siber di sektor jasa keuangan dan perbankan itu oleh para hakim banyak menggunakan pasal-pasal yang ada dalam KUHP yaitu Pasal 64 tentang perbuatan berlanjut, karena pelaku melakukannya berkali-kali, Pasal 362 tentang Pencurian, Pasal 363, pencurian yang dilakukan oleh lebih dari satu orang dan Pasal 378 tentang penggelapan.
Kata kunci: kejahatan siber; jasa keuangan; perbankan;
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.