PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK KORBAN KEKERASAN FISIK ATAU PSIKIS
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan khusus terhadap anak menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan bagaimanakah perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan fisik atau psikis di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perlindungan khusus terhadap anak melibatkan peran pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada Anak. Perlindungan khusus kepada anak diberikan dengan melihat situasi dan kondisi keberadaan anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, 2. Perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan fisik atau psikis dilakukan melalui penyebarluasan dan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang melindungi anak korban tindak Kekerasan dan pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi.
Kata kunci: anak; korban kekerasan;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.