KERJA SAMA INTERNASIONAL DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah kerjasama internasional dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme dan bagaimanakah kerjasama internasional dalam permintaan bantuan pemblokiran berdasarkan daftar terduga teroris dan organisasi teroris dari negara asing atau yurisdiksi asing di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kerjasama internasional dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme dilaksanakan oleh instansi penegak hukum, PPATK, dan lembaga lain yang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme dapat melakukan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional. Dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pendanaan terorisme Pemerintah dapat melakukan kerja sama internasional yang meliputi ekstradisi, bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana, dan/atau kerjasama lainnya sesuai dengan ketentuan atas dasar perjanjian atau hubungan baik berdasarkan asas resiprositas. 2. Kerjasama internasional dalam permintaan bantuan pemblokiran berdasarkan daftar terduga teroris dan organisasi teroris dari negara asing atau yurisdiksi asing, maka Negara asing atau yurisdiksi asing dapat menyampaikan permintaan bantuan kepada pemerintah Indonesia untuk melakukan Pemblokiran atas Dana yang diduga berada atau berada di Indonesia milik orang atau Korporasi yang identitasnya tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris yang dikeluarkan oleh negara asing atau yurisdiksi asing. Sesuai dengan asas resiprositas, Indonesia juga dapat menyampaikan permintaan bantuan kepada negara asing atau yurisdiksi asing untuk melakukan Pemblokiran atas Dana yang patut diduga untuk Tindak Pidana Terorisme yang berada di negara asing atau yurisdiksi asing tersebut.
Kata kunci: terorisme; pendanaan terorisme;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.