HUKUM PEMBERIAN SANTUNAN BAGI TENAGA KERJA YANG MENGALAMI KECELAKAAN KERJA MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Richardo Joshua Longkutoy

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimanakah ketentuan tentang perlindungan hukum bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja dan bagaimanakah bentuk santunan yang diberikan kepada pekerja akibat terjadinya kecelakaan kerja menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan yang dengan mertode penelitian hukum normarif disimpulkan bahwa: Perlindungan hukum bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja pada prinsipnya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 dan ketentuan lainnya. Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja, mengingat bahwa kecelakaan kerja dapat terjadi bagi semua pekerja. Tujuan perlindungan tenaga kerja adalah untuk menjamin berlangsungnya sistem hubungan kerja secara harmonis, untuk itu diperlukan perlindungan yang jelas bagi setiap pekerja dan perlindungan tersebut dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, karena sesuai dengan perjanjian kerja antara perusahaan atau pemberi kerja  dan Pekerja, dimana pihak perusahaan berkewjiban memberikan perlindungan sesuai dengan hak-hak pekerja dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berkaitan dengan terjadinya kecelakaan kerja, maka pengusaha atau pemberi kerja diwajibkan untuk menanggung beban yang timbul secara materiil dengan memberikan penggantian dari biaya yang timbul akibat kecelakaan kerja. Bentuk santunan yang diberikan kepada pekerja akibat terjadinya kecelakaan kerja menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, dimana pekerja yang tertimpa kecelakaan kerja berhak atas santunan kecelakaan kerja. Santunan kecelakaan kerja sebagaimana yang diatur dalam PP No. 84 Th 2010 Perubahan ketujuh atas PP No. 14 Th 1993 tentang penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja, berupa pengantian biaya dalam bentuk biaya pengangkutan, biaya pemeriksaan, biaya pengobatan dan perawatan, biaya rehabilitasi

Kata kunci: santunan; tenaga kerja; kecelakaan kerja;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.