PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PERUNDUNGAN ANAK YANG DILAKUKAN MELALUI MEDIA SOSIAL (CYBER BULLYING)

Beata Ellyanzheva Sengkey

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah perspektif Hukum pidana terhadap Cyberbulling dan bagaimanakah pertanggungjawaban pidana bagi pelaku perundungan anak melalui media sosial di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perundungan melalui media sosial yang dilakukan terhadap anak akan berakibat sebagai pelanggaran tindak pidana tepatnya dari isi : Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 sampai dengan meluasnya Undang-Undang menyangkut cyberbullying. 2. Pada banyak kasus yang terjadi seperti bentuk perundungan melalui media sosial dilakukan terhadap anak berakibat pelanggaran terhdap ketentuan Undang-Undang No 19 Tahun 2016.

Kata kunci: perundunan anak; cyber bullying;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.