PENANGKAPAN MENURUT KUHAP DITINJAU DARI ASPEK MANFAAT BAGI PENYIDIKAN DAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa yang menjadi syarat-syarat penangkapan menurut KUHAP dan apa ketentuan tentang penangkapan dalam KUHAP telah memberikan keseimbangan yang memadai antara aspek manfaat atau kegunaan penangkapan dengan aspek perlindungan Hak Asasi Manusia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penangkapan disebut sebagai syarat obyektif, yaitu berkenaan dengan tindak pidana kejahatan. Jadi, untuk semua tindak pidana kejahatan, pelakunya dapat dikenakan penangkapan. Untuk tindak pidana pelanggaran, pelakunya tidak dapat dikenakan penangkapan; atau, pelaku tindak pidana pelanggaran yang telah dipanggil secara sah dua kali berturut-turut tetapi tidak memenuhi panggilan itu tanpa alasan yang sah. Selain itu syarat-syarat perlunya penahanan, atau yang juga disebut sebagai syarat-syarat subyektif, yaitu: Adanya bukti permulaan yang cukup yang menimbulkan dugaan keras bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana untuk kepentingan penyelidikan atau penyidikan. 2. Penangkapan dalam hal tertangkap tangan mempunyai manfat/ kegunaan yang besar untuk penyidikan, yaitu agar alat bukti dan barang bukti tidak hilang serta pemeriksaan dengan segera dapat dimulai, sedangkan penangkapan dalam hal tidak tertangkap tangan, kecil manfaatnya untuk dapat memperoleh bukti baru yang hanya dalam waktu 1 (satu) hari itu, kecuali apabila tersangka mengaku, sehingga manfaat/kegunaannya terutama hanya agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan bukti, atau mengulangi perbuatan.
Kata kunci: Penangkapan, Aspek Manfaat, Penyidikan, Perlindungan Hak Asasi ManusiaFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.