GUGATAN ADMINISTRATIF TERHADAP KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana gugatan administratif terhadap keputusan tata usaha negara dan bagaimana penolakan permohonan izin lingkungan apabila tidak dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL. Dengan menggunakan metode penelitian juridis normatif, disimpulkan: 1. Gugatan administratif terhadap keputusan tata usaha negara dapat dilakukan oleh setiap orang apabila badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan kepada usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen amdal dan badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan kepada kegiatan yang wajib UKL-UPL, tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen UKL-UPL; dan/atau serta badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan yang tidak dilengkapi dengan izin lingkungan. 2. Penolakan permohonan izin lingkungan apabila tidak dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib menolak permohonan izin lingkungan apabila permohonan izin tidak dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL. Izin lingkungan dapat dibatalkan apabila persyaratan yang diajukan dalam permohonan izin mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan/atau pemalsuan data, dokumen, dan/atau informasi serta penerbitannya tanpa memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam keputusan komisi tentang kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL; atau kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen amdal atau UKL-UPL tidak dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
Kata kunci: Gugatan Administratif, Keputusan Tata Usaha Negara, Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.