KEDUDUKAN HASIL PENYADAPAN SEBAGAI ALAT BUKTI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (MONEY LAUNDRING)

Tiara Cornelia Runtu

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dampak yang ditimbulkan oleh tindak pidana pencucian uang(money laundering) dan bagaimana kedudukan hasil penyadapan sebagai alat bukti dalam tindak pidana pencucian uang (money laundering). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dampak yang ditimbulkan oleh tindak pidana pencucian uang adalah sangat merugikan masyarakat, karena kegiatan pencucian uang itu memungkinkan para penjual dan pengedar narkoba, penyelundup dan penjahat lainnya dapat memperluas kegiatannya; pencucian uang akan merongrong masyarakat keuangan karena demikian besarnya jumlah uang haram yang terlibat dan beredar dan peluang untuk melakukan korupsi terbuka lebar; juga pencucian uang mengurangi pendapatan pemerintah dari sektor pajak. 2. Hasil penyadapan berfungsi sebagai alat bukti petunjuk, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 73 huruf b UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kekuatan pembuktian dari hasil penyadapan adalah sangat kuat dan sah, karena hasil penyadapan merupakan perluasan dari alat bukti petunjuk, dimana alat bukti petunjuk merupakan salah satu alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Selain sebagai alat bukti petunjuk maka hasil penyadapan berupa rekaman suara juga berfungsi sebagai alat bukti surat karena merupakan dokumen elektronik. Kekuatan pembuktian hasil penyadapan berupa rekaman suara ini sudah memenuhi kriteria alat-alat bukti yang sah dalam Pasal 184 KUHAP dan mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat dan sah. 

Kata kunci: Kedudukan Hasil Penyadapan, Alat Bukti, Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering)

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.