PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA TERHADAP KORPORASI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2009 TENTANG PERFILMAN

Ricardo Hutahaean

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah bentuk-bentuk tindak pidana yang dapat dikenakan ketentuan pidana apabila dilakukan oleh korporasi dan bagaimanakah pemberlakuan ketentuan pidana terhadap korporasi apabila melakukan tindak pidana menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang perfilman di mana dengan merode penelitian hukum normartif disimpulkan bahwa: 1. Bentuk-bentuk tindak pidana yang dapat dikenakan ketentuan pidana apabila dilakukan oleh korporasi seperti perbuatan dengan sengaja mengedarkan, menjual, menyewakan, atau mempertunjukkan kepada khalayak umum, film tanpa lulus sensor padahal diketahui atau patut diduga isinya melanggar ketentuan hukum dan tindakan mempertunjukkan film hanya dari satu pelaku usaha pembuatan film atau pengedaran film atau impor film tertentu melebihi 50% (lima puluh persen) jam pertunjukannya yang mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat serta pembuatan perjanjian dengan pelaku usaha perfilman atau membuat ketentuan yang bertujuan untuk menghalangi pelaku usaha perfilman lain memberi atau menerima pasokan film yang mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana terhadap korporasi apabila melakukan tindak pidana menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman dapat dikenakan pidana denda ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidananya. Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh atau atas nama korporasi, pidana dijatuhkan kepada pengurus korporasi pidana penjara dan denda. Selain pidana denda korporasi dapat dikenai pidana tambahan berupa perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau pencabutan izin usaha.

Kata kunci: korporasi; perfilman;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.