PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA CUKAI

Stevy Nathaniel Isser Parangan

Abstract


Penelitian  ini  merupakan  studi  dokumentasi  atau  studi  pustaka. Metode  penelitian  yang  digunakan  adalah  cara  pengaturan  dan  hukum  dalam  menganalisis  peraturan  perundang-undangan  terkait  pertanggungjawaban  pidana  perusahaan  untuk  tindak  pidana  cukai.  Kemudian  dianalisis  dengan  mempertimbangkan  pandangan  para  ahli  atau  doktrin  hukum,  peraturan  perundang-undangan  tentang  masalah  hukum  yang  dibahas,  dan  kesimpulan  yang  diambil  terkait  dengan  masalah  yang  diteliti. Hasil penelitian menunjukkan Tanggung  jawab  pidana  perusahaan  atas  tindak  pidana  cukai  terdiri  dari  3  (tiga)  sistem,  yaitu:  pengelola  perusahaan  sebagai  pencipta  dan  pengelola  penanggung  jawab,  korporasi  sebagai  pencipta  dan  pengelola  penanggung  jawab,  korporasi  sebagai  pembuat  dan  sekaligus  penanggung  jawab,  serta  manajemen  dan  korporasi  sebagai  pelaksana  kejahatan,  dan  keduanya  juga  bertanggung  jawab.  Secara  umum,  tanggung  jawab  pidana  perusahaan  untuk  pelanggaran  cukai  adalah  bahwa  manajer  perusahaan  adalah  pembuat  dan  pengurus  bertanggung  jawab.

Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Pidana, Korporasi, Cukai

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.